Jenis Industri dan Era Perdagangan Bebas

Ilustrasi (Sumber: Liputan6)

Pengertian Industri
Industri merupakan kegiatan atau usaha pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.

Jenis-Jenis Industri
1. Berdasarkan tempat bahan baku
a). Industri ekstraktif
Industri ekstraktif merupakan industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.     
Contohnya: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain-lain.
b). Industri non-ekstraktif
Industri jenis ini merupakan industri yang bahan bakunya didapat dari  industri lain.
Contohnya: untuk membuat sepatu, industri tersebut mengambil kulit sebagai bahan baku dari        industri lain.
c). Industri fasilitatif
Industri fasilitatif merupakan industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual
kepada para konsumennya. Contohnya: asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain
sebagainya.

2. Berdasarkan besar kecil modal
a). Industri padat modal.
Merupakan industri yang dibangun dengan modal yang  jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya
b). Industri padat karya.
Adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.

3. Berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya
a). Industri kimia dasar
Contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb.
b). Industri mesin dan logam dasar
Misalnya: industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil.
c). Industri kecil
Contohnya seperti industri roti, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll.
d). Aneka industri
Misalnya: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

4. Berdasarkan jumlah tenaga kerja
a). Industri rumah tangga
Adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
b). Industri kecil
Yaitu industri yang jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
c). Industri sedang atau industri menengah
Yaitu industri yang jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
d). Industri besar
Adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.

5. Berdasakan pemilihan lokasi.
a). Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar
Yaitu industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
b). Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja/labor
Adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja/pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
c). Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku
Adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.

6. Industri berdasarkan produktifitas perorangan.
a). Industri primer 
Adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Contohnya; hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
b). Industri sekunder 
Adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Misalnya; pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
c). Industri tersier
Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa. Contohnya; telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan lainnya.

Era Perdagangan Bebas
Isu perdagangan bebas ramai dibicarakan semenjak adanya persetujuan putaran Uruguay dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade) tanggal 15 Desember 1993 di Geneva & terbentuknya WTO (World Trade Organisation) di Maroko tahun 1994.

Dengan adanya perdagangan bebas, usaha kecil di Indonesia harus tetap dapat menjadi salah satu pelaku penting sebagai pencipta pasar di dalam maupun di luar negeri dan sebagai salah satu sumber penting bagi surplus neraca perdagangan. Namun, untuk melaksanakan peranan ini, usaha kecil Indonesia harus membenahi diri, yakni meningkatkan daya saing global.

Terhitung sejak 1 Januari 2010, Indonesia memasuki sebuah era baru perdagangan bebas yang telah disepakati bersama Cina dan negara-negara Asia Tenggara dalam sebuah pakta perjanjian bernama ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Dengan perjanjian tersebut, semua negara yang terlibat di dalamnya diharuskan membuka pasar dalam negeri dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi negara lain untuk memasarkan produk-produknya melalui pembebasan bea masuk dan kemudahan regulasi lain.

Pemberlakuan perdagangan bebas dinilai oleh banyak pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar, menengah, dan kecil, sebagai sebuah tantangan besar terhadap usaha mereka. Jika sebelumnya para pelaku usaha itu sudah bersaing mati-matian dengan serbuan produk dari Cina, kini mereka juga harus berjuang lebih keras lagi untuk bersaing dengan produk-produk dari Singapura, Thailand, Filipina dan negara-negara lain.

Harus diakui bahwa Indonesia masih memiliki banyak kelemahan pada sektor perindustrian yang perlu segera dibenahi. Beberapa indikator yang paling kentara adalah infrastruktur dan prasarana objektif lain yang belum memadai, tingginya biaya ekonomi dan kandungan impor serta penguasaan teknologi yang lemah.